Pelayanan PBB

  1. Membawa Poto Copy KTP
  2. Surat Pengantar RT RW
  3. Poto Copy KK
  4. SPPT PBB Asli dan Poto Copy
  5. Blanko permohonan

  1. PEMOHON DATANG KEKANTOR KELURAHAN DENGAN MEMBAWA BERKAS PERSYARATAN
  2. PETUGAS MEMVERIFIKASI BERKAS PERSYARATAN PEMOHON
  3. PERSYARATAN PEMOHON LENGKAP DIAJUKAN KESEKRETARIS UNTUK DIPARAF
  4. LURAH MEMBUBUHKAN TANDA TANGAN PADA FORM PERMOHONAN MUTASI PBB
  5. DITELITI PETUGAS UNTUK REGISTRASI DAN STEMPEL
  6. PERMOHONAN BERKAS SELESAI DENGAN PENGANTAR PERMOHONAN MUTASI PBB

1 menit memverifikasi kelengkapan berkas

1 menit mebuat surat pengantar

1 menit melakukan pengungkit dan paraf

1 menit lurah membubuhkan tanda tangan

1 menit Regidtrasi dan membubuhkan stempel. selesai

Tidak dipungut biaya

Mutasi PBB

Menghubungi kantor Kelurahan Kejayan Jl Troguno No76 Kejayan Pasuruan

Email : Kelurahankejayan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PBB"