Pelayanan kartu identitas anak

  1. 1. Fotocopy kartu keluarga
  2. 2. Fotocopy KTP orang tua
  3. 3. Blangko F1.02
  4. 4. Pas foto 3x4 1 lembar (bagi usia 5 th s.d. 17 th kurang 1 hari)
  5. 5. Fotocopy akta kelahiran

  1. 1. Prosedur penyelesaian pelayanan a. Pemohon b. Penerima layanan c. Dicetak Dukcapil SAHAJA d. Penerima layanan e. Pemohon
  2. 2. Prosedur pengajuan pelayanan a. Pemohon mengisi blangko F1.02 b. Persyaratan harus sesuai dengan prosedur c. Harus diurus sendiri/dikuasakan

1-2 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Identitas Anak

1. Kotak pengaduan/saran

2. Buku pengaduan

3. Pengaduan via telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kartu identitas anak"