Perpindahan WNI Atar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi/Luar Provinsi

  1. Surat Pengantar Keterangan Pindah Dari Penghulu
  2. Fotocopy KK
  3. KTP-El
  4. Pasfoto Ukuran 3x4 Cm Sebanyak 2 (Dua) Lembar
  5. Map Warna Kuning

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Disdukcapil
  2. Dilayani oleh petugas
  3. OPR dafduk
  4. Kasi
  5. Petugas pelayanan
  6. SKPWNI diberikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perpindahan WNI Atar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi/Luar Provinsi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan WNI Atar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi/Luar Provinsi"