Pengantar Permohonan Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Surat Permohonan
  3. Proposal
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dari Pemohon serta melaporkan kepada Kepala Seksi Kesejahteraan
  3. Kepala Seksi Kesejahteraan melaksanakan verifikasi dan paraf pada Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan serta melaporkan kepada Sekretaris Kecamatan
  4. Sekretaris Kecamatan melaksanakan verifikasi dan paraf pada Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan serta melaporkan kepada Camat
  5. Camat menandatangani Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan serta menyerahkan berkas Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan yang sudah ditandatangani kepada Staf
  6. Staf menulis nomor register dan memberi stempel pada Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan yang sudah ditandatangani serta menggandakan dan menyimpan arsip Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan. Selanjutnya menyampaikan kepada Pemohon
  7. Pemohon menerima Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan

Datang langsung ke Kantor Kecamatan Pohjentrek Jl. Raya Susukanrejo KM 1, Pohjentrek

Website: pohjentrek.pasuruankab.go.id

Email: kecpohjentrek@gmail.com

Media Sosial: kecpohjentrek (Instagram) Kecamatan Pohjentrek (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan"