Surat Persyaratan Pendaftaran Pegawai/TNI/Polri

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Form Pendaftaran Instansi Terkait
  5. Surat Pernyataan Belum Kawin dari KUA (untuk TNI/Polri)

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dari Pemohon serta melaporkan kepada Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan melaksanakan verifikasi dan paraf pada Surat Persyaratan Pendaftaran Pegawai/TNI/Polri serta melaporkan kepada Sekretaris Kecamatan
  4. Sekretaris Kecamatan melaksanakan verifikasi dan paraf pada Surat Persyaratan Pendaftaran Pegawai/TNI/Polri serta melaporkan kepada Camat
  5. Camat menandatangani Surat Persyaratan Pendaftaran Pegawai/TNI/Polri serta menyerahkan berkas Surat Persyaratan Pendaftaran Pegawai/TNI/Polri yang sudah ditandatangani kepada Staf
  6. Staf menulis nomor register dan memberi stempel pada Surat Persyaratan Pendaftaran Pegawai/TNI/Polri yang sudah ditandatangani serta menggandakan dan menyimpan arsip Surat Persyaratan Pendaftaran Pegawai/TNI/Polri. Selanjutnya menyampaikan kepada Pemohon
  7. Pemohon menerima Surat Persyaratan Pendaftaran Pegawai/TNI/Polri.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persyaratan Pendaftaran Pegawai/TNI/Polri

Datang langsung ke Kantor Kecamatan Pohjentrek Jl. Raya Susukanrejo KM 1, Pohjentrek

Website: pohjentrek.pasuruankab.go.id

Email: kecpohjentrek@gmail.com

Media Sosial: kecpohjentrek (Instagram) Kecamatan Pohjentrek (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persyaratan Pendaftaran Pegawai/TNI/Polri"