Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris
  3. Foto copy KTP Pewaris dan Ahli Waris
  4. Foto copy KK Pewaris dan Ahli Waris
  5. Buku Nikah
  6. Akta Kematian Pewaris
  7. Akta Kelahiran Ahli Waris

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dari Pemohon serta melaporkan kepada Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Melaksanakan verifikasi dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris serta paraf pada Surat Keterangan Ahli Waris selanjutnya melaporkan kepada Sekretaris Kecamatan
  4. Sekretaris Kecamatan Melaksanakan verifikasi dan paraf pada Surat Keterangan Ahli Waris serta melaporkan kepada Camat
  5. Camat menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris serta menyerahkan berkas Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani kepada Staf
  6. Staf menulis nomor register dan memberi stempel pada Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani serta menggandakan dan menyimpan arsip Surat Keterangan Ahli Waris. Selanjutnya menyampaikan kepada Pemohon
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Kelakuan Baik (Rekomendasi SKCK)

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Datang langsung ke Kantor Kecamatan Pohjentrek Jl. Raya Susukanrejo KM 1, Pohjentrek

Website: pohjentrek.pasuruankab.go.id

Email: kecpohjentrek@gmail.com

Media Sosial: kecpohjentrek (Instagram) Kecamatan Pohjentrek (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"