Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Surat Rekomendasi Alat Pemadam Kebakaran)

  1. Berkirim surat ke Ka OPD perihal Permohonan Pemeriksaan Alat pemadam kebakaran.
  2. Sidak dari Damkar Ke OPD.

  1. Permintaan dari pihak dinas instansi/swasta untuk mengadakan pemeriksaan APAR. Permohonan lewat surat kepada Kepala OPD. Surat diagenda naik ke pimpinan dan pimpinan mendisposisi, petugas menindaklanjut dengan mengadakan pemeriksaan APAR. Dan kemudian Petugas membuat laporan pelaksanaan tugas pada pimpinan.
  2. Sidak ke perusahaan/Dinas instansi terkait ketersediaan APAR. Tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Ketersediaan APAR dan dalam keadaan masih aktif atau sudah lewat masa berlakunya. Membuat laporan hasil sidak ke Ka OPD dan di lanjutkan laporan ke Bupati oleh Ka OPD.
  3. Terbitnya surat keterangan/rekomendasi keadaan Alat Pemadam kebakaran /APAR.

0 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Surat Rekomendasi Alat Pemadam Kebakaran)

Petugas                   : Pelaksana Petugas Piket

Korlap                      : Suwarno (HP.08976341203)

Telepon                   : POS DAMKAR DEMAK (0291)   682113 

                                   POS DAMKAR KARANGAWEN   (024)76412685

Alamat email          : satpolppkabdemak@yahoo.com

Alamat Kantor       : Jl Sultan Fatah No.   

Ex. Gedung Radio Suara Kota Wali ( RSKW) Demak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Surat Rekomendasi Alat Pemadam Kebakaran)"