Izin Pemasangan Reklame

No. SK: 503/161.1/424.086/2022

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  2. E-Mail
  3. NPWP
  4. Akta Pendirian Perusahaan dan Pendirian Badan Hukum
  5. Bukti Kepemilikan Tanah atau Bukti Pemakaian Tanah
  6. Rekomendasi Teknis Konstruksi Reklame dari Dinas SDACITA atau
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (apabila < 10 Tahun) atau
  8. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  9. Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Pajak Reklame Yang Diterbitkan Oleh BPKPD Kabupaten Pasuruan
  10. Gambar Konstruksi, dan Perhitungan Konstruksi Reklame
  11. Denah Lokasi Objek Pemasangan Reklame
  12. Gambar Konten Reklame
  13. Surat Perjanjian Kerja Sama
  14. Surat Kuasa Kepengurusan

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SIAPMASLAHAT dengan mengunggah kelengkapan persyaratan melalui https://siapmaslahat.pasuruankab.go.id/login
  2. Customer Service melakukan pemeriksaan kelengkapan data pengajuan dan unggahan dokumen. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka akan diproses oleh user Sub Koordinator PTSP I, Namun Apabila terdapat kekurangan data pengajuan dan unggahan dokumen maka akan dikembalilkan kepada pemohon.
  3. Sub Koordinator PTSP I melakukan verifikasi kebenaran data dan unggahan dokumen pemohon. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka akan diproses oleh user Koordinator PTSP I, namun apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon.
  4. Koordinator PTSP I melakukan verifikasi kebenaran data dan unggahan dokumen pemohon. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka akan diproses oleh user Koordinator PTSP I, namun apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon.
  5. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan persetujuan dan tanda tangan secara elektronik.
  6. Pemohon dapat mengunduh naskah izin reklame yang telah ditandatangani secara elektronik

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemasangan Reklame

( (0343) 4505657;6435555 Fax (0343) 4505639;

Website : pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasangan Reklame"