Kartu Indentitas Anak (KIA)

  1. 1. Formulir F2.01
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. 4. Fotocopy KTP Orang Tua
  5. 5. Pas Foto 4 × 6 (2 Lembar)
  6. 6. Nomor Telephon/ WA

  1. 1. Pendaftaran Pemohon denganberkaslengkap yang telahdisahkanpemerintahdesa menyerahkan berkas kepada petugas
  2. 2. Berkas diteliti oleh petugas penerima permohonan
  3. 3. Jika ada berkas yang kurang atau keliru dikembalikan ke pemohon untuk di betulkan atau dilengkapi
  4. 4.    Berkas yang sudah di teliti dan memenuhi persyaratan di ajukan untuk penandatanganan oleh Camat / SekretarisCamat / KepalaSeksi
  5. 5. Registrasi dan pembubuhan stempel
  6. 6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. 7. Untuk permohonan KIA berkas yang sudah sesuai persyaratan di ajukan melalui aplikasi untuk mendapatkan persetujuan dari Dinas DUKCAPIL KAB Kediri
  8. 8. Pencetakan Kartu Identitas Anak menunggu hasil verifikasi DINAS DUKCAPIL KAB Kediri

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Indentitas Anak (KIA)

Tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Indentitas Anak (KIA) "