Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 449.1/01.10/2024

  1. Membawa kartu identitas diri (KTP maupun KK) untuk pasien baru
  2. Membawa kartu identitas pasien (untuk pasien lama)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan
  2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik umum
  5. Petugas melakukan pemeriksaan obstetric untuk pasien ibu hamil
  6. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  7. Petugas memberikan surat rujukan jika diperlukan
  8. Pasien ke ruang farmasi jika diperlukan
  9. Pasien diarahkan ke kasir, pulang/ selesai

Waktu penyelesaian dihitung dari mulai pasien dipanggil oleh petugas poli sampai selesai pemeriksaan

  • Untuk pasien umum : Tarif layanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 
  • Untuk pasien BPJS tidak dikenakan tarif

Pemeriksaan kehamilan; Pemeriksaan MTBS; Pemeriksaan Nifas; Pemeriksaan Kesehatan Reproduksi


Menyampaikan secara langsung kepada petugas.
SMS/WA: 081 329 900 202
Kotak Saran
Media Sosial:
Instagram : @klinikpratamakartini
Email:
kartiniklinikpratama@gmail.com
Google Form: https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz38

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online