Aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number)

  1. WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI :
  2. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain
  3. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN
  4. Menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: a) KTP untuk Warga Negara Indonesia b) KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing c) Kartu NPWP atau SKT
  5. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
  6. WAJIB PAJAK BADAN :
  7. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  8. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN
  9. Menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: a) surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dankewajiban perpajakannyab) identitas diri berupa KTP untuk Warga Negara Indonesia/KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing c) Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus d) Kartu NPWP atau SKT atas nama perusahaan e) surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.
  10. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

  1. Wajib Pajak orang pribadi menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, KP2KP terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP
  2. Wajib Pajak badan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  3. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas, setelah berkas lengkap petugas langsung memberikan Nomor EFIN

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor EFIN

kring pajak 1500200 atau pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number)"