Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP

  1. Permohonan cetak ulang
  2. Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan cetak ulang kartu NPWP, SKT, dan atau SPPKP adalah sama dengan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan sebagai PKP
  3. Menunjukan KTP asli khusus untuk cetak ulang kartu NPWP orang pribadi

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan cetak ulang pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat keduukan dan/atau tempat kegiatan usaha
  2. Wajib Pajak orang pribadi menunjukkan KTP asli Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan pada seluruh KPP atau KP2KP.
  3. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas lalu memberikan Bukti Pengiriman Surat (BPS) kepada Wajib Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPWP, SKT, SPPKP

kring pajak 1500200 atau pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP"