Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif
kring pajak 1500200 atau pengaduan@pajak.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store