Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

  1. Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
  2. SPT Masa/Tahunan atau Bukti Pembayaran Pajak atau Dokumen yang Menyatakan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat maupun melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas lalu memberikan Bukti Pengiriman Surat (BPS) kepada Wajib Pajak

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif

kring pajak 1500200 atau pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif"