Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif;
  2. Surat Pernyataan Memenuhi Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif;
  3. Dokumen Yang Menunjukan Bahwa Wajib Pajak Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat maupun melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas lalu memberikan Bukti Pengiriman Surat (BPS) kepada Wajib Pajak

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Non Efektif

kring pajak 1500200 atau pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif"