Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  1. WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI :
  2. - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
  3. -Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing;
  4. -Surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
  5. WAJIB PAJAK BADAN :
  6. -Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  7. -Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki NPWP;
  8. -Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
  9. WAJIB PAJAK DENGAN STATUS CABANG DARI WAJIB PAJAK BADAN:
  10. -Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki NPWP;
  11. -Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  12. -Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan
  13. WAJIB PAJAK BADAN BENTUK KERJA SAMA OPERASI (JOINT OPERATION):
  14. -Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
  15. -Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
  16. -Fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki NPWP;
  17. -Surat pemyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak kerja sama operasi (joint operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

  1. Wajib Pajak mengisi formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  2. Wajib Pajak mengisi formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan secara elektronik maupun tertulis
  3. Permohonan secara tertulis dapat disampaikan; a) secara langsung, b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat, c) melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Kring Pajak 1500200 atau pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak"