Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir perubahan data yang ditandatangani oleh Wajib Pajak dan pembubuhan stempel untuk Wajib Pajak Badan
  2. Dokumen pendukung perubahan data, misal FC KTP, Akta Perusahaan, dll

  1. Wajib Pajak mengisi formulir perubahan data secara lengkap yaitu dengan menandatangani dan membubuhkan stempel untuk Wajib Pajak Badan
  2. Wajib Pajak memberikan dokumen pendukung perubahan data, seperti FC KTP, Akta Perusahaan, dll
  3. Formulir dan dokumen pendukung perubahan data dapat disampaikan; a) secara langsung, b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat, c) melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

SKT, NPWP, SPPKP

kring pajak 1500200 atau pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak"