Sosialisasi

No. SK: 060/86/424.075/2022

  1. 1. Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan nota dinas yang berisi :
  2. a. Materi sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan;
  3. b. Mencantumkan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi;
  4. c. Waktu dan tempat pelaksanaan sosialisasi;
  5. d. Menyiapkan narasumber kegiatan sosialisasi.
  6. 2. Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan sosialisasi.

  1. 1. Jabatan Pelaksana membuat nota dinas untuk kegiatan sosialisasi beserta narasumber terkait
  2. 2. Sub Koordinator melakukan verifikasi nota dinas dan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk diberikan paraf koordinasi
  3. 3. Nota dinas yang sudah dibubuhi paraf koordinasi oleh Kepala Dinas, selanjutnya diajukan kepada Sub Koordinator yang menangani urusan pelayanan terkait dalam rangka uraian tugas pelayanan administrasi
  4. 4. Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan materi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi
  5. 5. Unit Penyelenggara Pelayanan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Pengguna Layanan.
  6. 6. Sosialisasi diterima oleh pengguna layanan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemerintahan Daerah

-      Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Raci Km.9, Bangil – Pasuruan   

Telp 0343-748368

-     E-Mail : dpkpkabpas@gmail.com

-      Website : dpkp.pasuruankab.go.id

-      Lapor SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi"