Data Dan Informasi

No. SK: 060/86/424.075/2022

  1. Surat permohonan permintaan data dan informasi yang berisi :
  2. a. Nama pemohon yang meliputi nama perseorangan atau instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email
  3. b. Data dan informasi yang diminta secara jelas
  4. c. Maksud dan tujuan permintaan data dan informasi

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permintaan data dan informasi ke Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
  2. 2. Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman menerima surat dari pemohon
  3. 3. Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman akan memverifikasi surat dari pemohon. Jika data yang diminta merupakan data yang dapat dilihat oleh masyarakat umum maka data dan informasi tersebut akan diberikan kepada pemohon. Jika data yang di minta merupaka data yang tidak dapat dilihat oleh masyarakat umum maka pemohon akan menerima surat penolakan yang berisi alasan penolakan permintaan data dan informasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Ketersediaan Data dan Informasi

-      Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Raci Km.9, Bangil – Pasuruan   

Telp 0343-748368

-     E-Mail : dpkpkabpas@gmail.com

-      Website : dpkp.pasuruankab.go.id

-      Lapor SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data Dan Informasi"