Pengembangan Kawasan Permukiman (APBD/APBN/DAK)

No. SK: 060/86/424.075/2022

  1. 1. Menyerahkan foto copy KTP dan KK
  2. 2. Menyerahkan Foto Rumah dari depan belakang dan samping.
  3. 3. Berstatus berkeluarga.
  4. 4. Surat tidak mampu dari Kepala Desa
  5. 5. Tanah harus hak milik.

  1. 1. Masyarakat melalui Perangkat Desa menyampaikan berkas usulan RTLH kepada Sekretariat DPKP.
  2. 2. Sekretariat mendisposisikan ke bid. Perumahan dan admin bidang Perumahan menerima, dan melakukan verifikasi
  3. 3. Apabila terdapat koreksi, berkas akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan
  4. 4. Apabila benar, Tim bid.Perumahan akan melakukan survey dan verifikasi calon Penerima Bantuan
  5. 5. Admin bid. Perumahan melakukan proses input data pada SIPD dan apabila sudah terpenuhi kuota di buatkan SK Calon PB yang di tandatangani oleh Bupati.
  6. 6. Tim RTLH bid. Perumahan akan melakukan Sosialisasi dan Pemberkasan CPB
  7. 7. Pelaksanaan Pembangunan RTLH di monitoring dan di evaluasi oleh Tim RTLH bid. Perumahan
  8. 8. Tim RTLH bid. Perumahan menyusun Laporan Pembangunan RTLH

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH)

-      Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Raci Km.9, Bangil – Pasuruan   

Telp 0343-748368

-     E-Mail : dpkpkabpas@gmail.com

-      Website : dpkp.pasuruankab.go.id

-      Lapor SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembangan Kawasan Permukiman (APBD/APBN/DAK)"