Izin Perizinan Berusaha Resiko Tinggi (Sektor Pertanian)

No. SK: 570/630/TAHUN 2022

  1. Memenuhi persyaratan sesuai dengan yang tertera di Website: www.oss.go.id

  1. Pemohon Mengisi Permohonan Sertifikat Standar Berusaha melalui OSS
  2. Sistem menerbitkan NIB dan SS belum terverifikasi kepada pelaku Usaha
  3. Permohonan Verifikasi kepada OPD dan DPMPPTSP di ikuti kelengkapan Persyaratan
  4. Sistem Otomatis menerbitkan SS terverifikasi (Fiktif Positif)
  5. Verifikasi Pemenuhan Sertifikasi Standar oleh DPMPPTSP
  6. Notifikasi DPMPPTSP : disetujui, kurang lengkap, atau ditolak
  7. Jika disetujui Sistem OSS menerbitkan perizinan berusaha oleh DPMPPTSP Jika kurang lengkap Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan Jika ditolak Sistem OSS menyampaikan Penolakan

7( tujuh ) hari kerja terhitung setelah diterimanya persyaratan dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Perizinan Berusaha Resiko Tinggi (Sektor Pertanian)

1.   Petugas Loket

2.   Kotak  Saran dan Pengaduan

3.   Surat Pengaduan : Jl F.L. Tobing No.44 Sibolga 22521

4.   Telp/fax : (0631) 21896/24296

5.   WA. 0813-6302-5339

6.   Spam Lapor http://dpmpptsp.sibolgakota.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perizinan Berusaha Resiko Tinggi (Sektor Pertanian)"