Layanan Jasa Penunjang Medis

No. SK: 821/22.2/SK/RSUD-KKM/2022

  1. Kartu identitas berobat untuk pasien lama
  2. kartu identitas berobat
  3. KTP/kartu identitas lain untuk pasien baru
  4. Lembar resep dari dokter
  5. Bukti pembayaran (Kuitansi)

  1. pasien menuju apotik
  2. Pasien memberikan resep pada petugas
  3. Petugas melakukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep.
  4. Mengkaji resep klinis. a. Menginput resep pada aplikasi Rumah Sakit b. menyiapkan obat dan pengemasan. c. Mengecek Obat
  5. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi

Layanan farmasi

Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pasien Umum Perda No 7 Tahun 2013 Tentang Restribusi Jasa Umum

Layanan Farmasi

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut : 

 Email : rsudkabmentawai@gmail.com 

 Website : http://rsud.mentawaikab.go.id/ 

 WA : 085363559595 

 Ruang Pengaduan : Unit Humas 

 Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 

 Scan barcode pengaduan 

  Link : shorturl.at/bruP8

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAYANAN PENGADUAN