Layanan Jasa Penunjang Medis

No. SK: 821/22.2/SK/RSUD-KKM/2022

  1. kartu identitas berobat
  2. KTP/kartu identitas lain untuk pasien baru
  3. . Telah menyalesaikan proses registrasi Rumah Sakit
  4. . Telah menyalesaikan proses registrasi Rumah Sakit

  1. Pasien melakukan terapi rehabilitasi medik sesuai prorgam antara lain : o Fisioterapi o Terapi wicara o Okupasi Terapi o Ortotik Prostetik
  2. Pasien menyelesaikan proses administrasi.
  3. Pasien dengan resep obat menuju instalasi farmasi rawat jalan.
  4. Pasien pulang

layanan fisioterapi

Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pasien Umum Perda No 7 Tahun 2013 Tentang Restribusi Jasa Umum

Layanan Fisioterapi

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut : 

 Email : rsudkabmentawai@gmail.com 

 Website : http://rsud.mentawaikab.go.id/ 

 WA : 085363559595 

 Ruang Pengaduan : Unit Humas 

 Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 

 Scan barcode pengaduan 

  Link : shorturl.at/bruP8

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAYANAN PENGADUAN