· Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap; · Petugas Loket menerima, meneliti berkas dan memberikan tanda pengambilan; · Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraadan Kematian melakukan verifikasi berkas; · Operator komputer menginput data dan mencetak register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak; · Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai; · Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dan dokumen lainnya; · Petugas Loket menyerahkan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon. |
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak
Telpon/Fax SP4N No WA Website |
: : :: : : : |
(0721) 264-009 lapor.go.id atau sms ke 1708 disdukcapil.bl@gmail 081271800740, 082180852544 Pemerintah Disdukcapil Balam disdukcapil.bandarlampung disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store