Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. - Mengisi Formulir
  2. - Fotocopy KK Ayah Biologis dan Ibu Kandung
  3. - Fotocopy KTP-el Ayah Biologis dan Ibu Kandung
  4. - Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. - Surat Pengakuan dari Ayah Biologis yang diketahui Ibu Kandung
  6. - Foto copy Akta Perkawinan Catatan Sipil
  7. - Surat Pengantar dari RT dan Lurah Setempat

  1. • Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap;
  2. • Petugas Loket menerima, meneliti berkas dan memberikan tanda pengambilan;
  3. • Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraadan Kematian melakukan verifikasi berkas;
  4. • Operator komputer menginput data dan mencetak register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak;
  5. • Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  6. • Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dan dokumen lainnya;
  7. • Petugas Loket menyerahkan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

·      Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap;

·         Petugas Loket menerima, meneliti berkas dan memberikan tanda pengambilan;

·         Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraadan Kematian melakukan verifikasi berkas;

·  Operator komputer menginput data dan mencetak register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak;

·     Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;

·     Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dan dokumen lainnya;

·      Petugas Loket menyerahkan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

Telpon/Fax

SP4N

E-mail

No WA

Facebook

Instagram

Website

:

:

::

:

:

:

 (0721) 264-009

lapor.go.id atau sms ke 1708

disdukcapil.bl@gmail

081271800740, 082180852544

Pemerintah Disdukcapil Balam

disdukcapil.bandarlampung

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak"