Layanan Jasa Penunjang Medis

No. SK: 821/22.2/SK/RSUD-KKM/2022

  1. Melengkapi berkas permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani oleh dokter klinis
  2. fotocopy bpjs
  3. Telah menyelesaikan proses administrasi rumah sakit

  1. Pasien datang ke Instalasi Radiologi
  2. Petugas Adminstrasi menerima pasien diloket pendaftaran untuk menyelesaikan proses administrasi : a. untuk pemeriksaan cito langsung diarahkan keruang pemeriksaan, untuk dilakukan pemeriksaan b. Pasien menunggu diruang tunggu sesuai jenis pemeriksaannya
  3. Radiografer melakukan pemeriksaan Rontgen
  4. Dokter DPJP melakukan pemeriksaan USG
  5. Setelah selesai pemeriksaan dilakukan pengecekan oleh petugas foto dan pemberitahuan pengambilan hasil ke pasien / keluarga
  6. Print foto (jika diperlukan) Penyerahan hasil kepada keluarga pasien / petugas ruangan

pelayanan radiologi

Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

. Pasien Umum Perda No 7 Tahun 2013 Tentang Restribusi Jasa Umum

Layanan Radiologi

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut : 

 Email : rsudkabmentawai@gmail.com 

 Website : http://rsud.mentawaikab.go.id/ 

 WA : 085363559595 

 Ruang Pengaduan : Unit Humas 

 Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 

 Scan barcode pengaduan 

  Link : shorturl.at/bruP8

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAYANAN PENGADUAN