Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP-el Pemohon
  3. Kutipan Akta Perkawinan dari catatan sipil Asli Pemohon
  4. Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri

  1. • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. • Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. • Kasi Perkawinan dan Perceraian melakukan verifikasi
  4. • Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam kutipan akta perceraian;
  5. • Kepala Dinas menandatangani Kutipan dan memberikan TTE kutipan Akta Perceraian;
  6. • Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon;

 Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;

 Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas

Kasi Perkawinan dan Perceraian melakukan verifikasi

Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam kutipan akta perceraian;

Kepala Dinas menandatangani Kutipan  dan memberikan TTE kutipan Akta Perceraian; Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

Telpon/Fax

SP4N

E-mail

No WA

Facebook

Instagram

Website

:

:

::

:

:

:

 (0721) 264-009

lapor.go.id atau sms ke 1708

disdukcapil.bl@gmail

081271800740, 082180852544

Pemerintah Disdukcapil Balam

disdukcapil.bandarlampung

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"