Pemohon
datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
Petugas
menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
Kasi Perkawinan dan Perceraian melakukan verifikasi
Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam kutipan akta perceraian;
Kepala Dinas menandatangani Kutipan dan memberikan TTE kutipan Akta Perceraian; Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon;Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
Telpon/Fax SP4N No WA Website |
: : :: : : : |
(0721) 264-009 lapor.go.id atau sms ke 1708 disdukcapil.bl@gmail 081271800740, 082180852544 Pemerintah Disdukcapil Balam disdukcapil.bandarlampung disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store