Layanan Jasa Medis

No. SK: 821/22.2/SK/RSUD-KKM/2022

  1. Kartu identitas berobat untuk pasien lama
  2. KTP/kartu identitas lain untuk pasien baru
  3. fotocopy bpjs

  1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memberikan penjelasan terkait tindakan operasi di rawat jalan ataupun di rawat inap
  2. Pasien / keluarga menandatangani surat persetujuan operasi
  3. Pasien / keluarga menandatangani surat persetujuan operasi
  4. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi dan melakukan serah terima
  5. Setelah operasi selesai, pasien dipindahkan ke ruang pemulihan untuk dilakukan observasi pasca operasi
  6. Setelah observasi selesai, maka petugas kamar operasi akan melakukan serah terima dengan petugas ruangan
  7. Pasien kembali ke ruang perawatan / pulang

pelayanan operasi

Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pasien Umum Perda No 7 Tahun 2013 Tentang Restribusi Jasa Umum

Layanan Operasi

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut : 

 Email : rsudkabmentawai@gmail.com 

 Website : http://rsud.mentawaikab.go.id/

  WA : 085363559595 

 Ruang Pengaduan : Unit Humas 

 Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 

 Scan barcode pengaduan 

  Link : shorturl.at/bruP8

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAYANAN PENGADUAN