Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. 1. Surat pernyataan ahli waris bermaterai 10.000,- ditandatangani oleh semua ahli waris, dua orang saksi dan kepala desa
  2. 2. Daftar hadir sidang penandatanganan surat pernyataan ahli waris
  3. 3. Fotokopi akte kematian/surah kematian dari desa
  4. 4. Fotokopi akte kelahiran bagi ahli waris umur dibawah 17 tahun
  5. 5. Fotokopi kk dan ktp ahli waris dan para saksi
  6. 6. Fotokopi sertifikat / akta tanah ( untuk pengurusan tanah )

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas surat pernyataan ahli waris
  2. 2. Pengecekan berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. 3. Pengecekan berkas lengkap, penandatanganan, penomoran & stempel, dan penyerahan surat pernyataan ahli waris kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pernyataan ahli waris

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Kras

2. Melalui media atau teknologi informasi 

Email : pelayanan.keckras@gmail.com

Facebook : Kecamatan Kras

Instagram : kecamatankras_kabkediri

Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/

Website  : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris"