Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar / Surat Keterangan Dari Kelurahan
  2. Foto Copy data dukung : KK,KTP dsb

  1. Pemohon Datang Membawa Berkas Pengajuan
  2. Petugas Meneliti Kelengkapan Berkas
  3. Setelah Kelengkapan Berkas Benar Petugas Mengajukan Kepada Kasi Pelayanan untuk di Tanda Tangani
  4. Petugas Melakukan Register pada Buku Register Keterangan Tidak Mampu
  5. Berkas Diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Instansi yang Terkait

Jangka Waktu : 5-10 menit ( bila pimpinan ada di tempat ) kalau pimpinan dinas luar, bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh Petugas via Telpon pemohon bila sudah di tanda tangani pimpinan 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi surat keterangan tidak mampu

Email  : kecamatan-ngasem@kedirikab.go.id

Telepon : 0354 690689

Sms Pengaduan : 081335787444

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu "