- Pemohon datang ke loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa
kelengkapan berkas.
- Petugas memeriksa formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian
- Kasi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi berkas dan
memproses dokumen
- Operator mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta
kematian
- Kepala Dinas menandatangnai dan memberikan TTE dalam kutipan akta kematian dan register
kutipan akta kematian
-Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohonTidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian
Telpon/Fax SP4N No WA Website |
: : : : : : : |
(0721) 264-009 lapor.go.id atau sms ke 1708 disdukcapil.bl@gmail 081271800740, 082180852544 Pemerintah Disdukcapil Balam disdukcapil.bandarlampung disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store