Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Fotocopy KK
  2. KTP-el Asli
  3. Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas
  4. Foto copy KTP Pelapor

  1. • Pemohon datang ke loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa kelengkapan berkas.
  2. • Petugas memeriksa formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian
  3. • Kasi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi berkas dan memproses dokumen
  4. • Operator mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian
  5. • Kepala Dinas menandatangnai dan memberikan TTE dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
  6. • Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon

- Pemohon datang ke loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa

  kelengkapan berkas.

Petugas memeriksa formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian

- Kasi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi berkas dan

  memproses dokumen

- Operator mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta

  kematian

- Kepala Dinas menandatangnai dan memberikan TTE dalam kutipan akta kematian dan register

  kutipan akta kematian

-Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

Telpon/Fax

SP4N

E-mail

No WA

Facebook

Instagram

Website

:

:

:

:

:

:

:

 (0721) 264-009

lapor.go.id atau sms ke 1708

disdukcapil.bl@gmail

081271800740, 082180852544

Pemerintah Disdukcapil Balam

disdukcapil.bandarlampung

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"