Pengesahan Usulan Pensiun PNS/ASN

No. SK: 51 tahun 2021

  1. 1. Foto Copy KTP dan KK Masing-masing 1 (satu) Lembar
  2. 2. Daftar Susunan Keluarga
  3. 3. Foto Copy AKTA Nikah/Perkawinan
  4. 4. Dokumen Kepegawaian Lainnya (SK. CPNS, SK. PNS, SK. PANGKAT TERAKHIR, KARPEG)

  1. 1. Menyampaikan Berkas Permohonan ke Loket PATEN
  2. 2. Menerima Informasi Hasil Verifikasi Berkas Permohonan
  3. 3. Menerima Pengesahan Usulan Pensiun

1.   Menyampaikan Berkas Permohonan ke Loket PATEN 5 menit

2. Verifikasi Berkas Permohonan 5 menit

3. Menerima Pengesahan Usulan Pensiun 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Usulan Pensiun PNS/ASN

1.    Tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan


2.    Pejabat pengelola aduan

ØNama : F. Seragi, S.Pd HP : 085752734459

ØI. Gunadi S, A.Md HP : 081258032524

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada