Legalisasi izin keramaian

  1. 1. Permhonan izin keramaian ditandatangani kepala desa
  2. 2. Fotokopi KTP pemohon atau ketua panitia
  3. 3. Fotokopi nomor induk kesenian

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan izin keramaian
  2. 2. Pengecekan berkas belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. 3. Pengecekan berkas lengkap, penandatanganan, penomoran dan stempel, dan penyerahan surat izin keramaian kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Izin Keramaian

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Kras

2. Melalui media atau teknologi informasi 

Email : pelayanan.keckras@gmail.com

Facebook : Kecamatan Kras

Instagram : kecamatankras_kabkediri

Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/

Website  : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi izin keramaian "