Surat Rekomendasi Keramaian Yang diselenggarakan Ormas

  1. Surat permohonan
  2. Rekomendasi dari Kodim 0711 Pemalang
  3. Proposal kegiatan/ringkasan kegiatan yang akan dilaksanakan
  4. Foto copy KTP penanggungjawab/ketua panitia kegiatan
  5. Surat izin pemakaian gedung dari instansi yang berwenang

  1. Pemohon membawa syarat-syarat tersebut di atas ke Badan Kesbangpol Kabupaten Pemalang
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon
  3. Petugas memproses/mengetik Surat Rekomendasi Izin Keramaian kemudian meminta paraf kepada Kasubid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kabupaten Pemalang
  4. Petugas menerima surat yang telah diparaf kemudian mengajukan tanda tangan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pemalang
  5. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pemalang menandatangani Surat Rekomendasi Izin Keramaian
  6. Petugas menyetempel dan meregister Surat Rekomendasi Izin Keramaian, kemudian menyerahkan kepada pemohon untuk diteruskan kepada pihak kepolisian

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Keramaian Bagi Ormas

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office


Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Telepon/fax, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website       : https://bakesbangpol.pemalangkab.go.id

Telepon/fax : (0284) 321317

Email          : tu.kesbangpolpml@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Keramaian Yang diselenggarakan Ormas"