Rekomendasi Proposal bantuan Rumah Ibadah

No. SK: 51 tahun 2021

  1. 1. Proposal Pembangunan Rumah Ibadah
  2. 2. Rekomendasi dari Kepala Desa
  3. 3. Rekomendasi Dari: ? Pastor Paroki (Untuk Gereja Khatolik) ? Bamag (Untuk Gereja Protestan) ? KUA (Untuk masjid)
  4. 4. Surat Persetujuan lingkungan
  5. 5. Surat Keterangan Domisili dari Desa
  6. 6. Rekomendasi FKUB Untuk Rumah Ibadah Baru

  1. 1. Menyampaikan Berkas Permohonan Ke Loket PATEN
  2. 2. Menerima Informasi Hasil Verifikasi Berkas Permohonan
  3. 3. Peninjauan Lokasi /lapangan
  4. 4. Memenuhi syarat diproses
  5. 5. Menerima Rekomendasi Proposal Bantuan Rumah Ibadah

1.   Menyampaikan Berkas Permohonan Ke Loket PATEN (5 menit)


2. Verifikasi Berkas Permohonan 1 jam


3. Peninjauan Lokasi /lapangan, tergantung jarak lokasi 

4.   Memenuhi syarat diproses

5.   Menerima Rekomendasi Proposal Bantuan Rumah

Ibadah 5 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Proposal bantuan Rumah Ibadah

1.    Tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan


2. Pejabat pengelola aduan 

Nama : F. Seragi, S.Pd HP : 085752734459

ØI. Gunadi S, A.Md HP : 081258032524

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada