Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. 1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP-el Orang Tua
  3. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
  4. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan

  1. • Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. • Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
  3. • Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran
  4. • Operator mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak kutipan dan akta kelahiran
  5. • Kepala Dinas menandatangani kutipan dan akta kelahiran dengan TTE
  6. • Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

- Pemohon datang ke  tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil

  nomor antrian

- Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan

- Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran

- Operator mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak kutipan dan akta kelahiran

- Kepala Dinas menandatangani kutipan dan akta kelahiran dengan TTE

-Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

Telpon/Fax

SP4N

E-mail

No WA

Facebook

Instagram

Website

:

:

:

:

:

:

:

 (0721) 264-009

lapor.go.id atau sms ke 1708

disdukcapil.bl@gmail

081271800740, 082180852544

Pemerintah Disdukcapil Balam

disdukcapil.bandarlampung

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"