- Pemohon
datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil
nomor antrian
- Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
- Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran
- Operator mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak kutipan dan akta kelahiran
- Kepala Dinas menandatangani kutipan dan akta kelahiran dengan TTE
-Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohonTidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
Telpon/Fax SP4N No WA Website |
: : : : : : : |
(0721) 264-009 lapor.go.id atau sms ke 1708 disdukcapil.bl@gmail 081271800740, 082180852544 Pemerintah Disdukcapil Balam disdukcapil.bandarlampung disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store