Legalisir/Pengesahan

No. SK: 51 tahun 2021

  1. 1. Dokumen/Surat yang Akan Di Legalisir/disahkan
  2. 2. Data/dokumen Pendukung Lainnya Sesuai Dengan Aturan Yang berlaku

  1. 1. Menyampaikan Berkas permohonan Ke Loket PATEN
  2. 2. Menerima Informasi Hasil Verifikasi
  3. 3. Menerima hasil Legalisir/Pengesahan

1.   Menyampaikan Berkas permohonan Ke Loket PATEN 3 menit


2. Verifikasi Berkas 5 menit


3. Menerima hasil Legalisir/Pengesahan 2 menit

Tidak dipungut biaya

pengesahan/legalisir

1.    Tersedia kotak pengaduan, saran dan masukan


2.    Pejabat pengelola aduan

ØNama : F. Seragi, S.Pd HP : 085752734459

ØI. Gunadi S, A.Md HP : 081258032524


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada