Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil

  1. KK Asli
  2. Fotocopy KTP-el
  3. Penetapan dari Pengadilan
  4. Kutipan Akta Catatan Sipil

  1. • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. • Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. • Kasi membubuhkan paraf
  4. • Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak surat keterangan pencatatan sipil
  5. • Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf dalam pada surat keterangan Pencatatan Sipil
  6. • Kepala Dinas menandatangani surat keterangan Pencatatan Sipil
  7. • Petugas menyerahkan surat keterangan pencatatan sipil kepada pemohon.

- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;

- Petugas memeriksa kelengkapan berkas

- Kasi membubuhkan paraf

- Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak surat keterangan

  pencatatan sipil

- Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf dalam pada surat

  keterangan Pencatatan Sipil

- Kepala Dinas menandatangani surat keterangan Pencatatan Sipil

-Petugas menyerahkan surat keterangan pencatatan sipil kepada pemohon.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil

Telpon/Fax

SP4N

E-mail

No WA

Facebook

Instagram

Website

:

:

:

:

:

:

:

 (0721) 264-009

lapor.go.id atau sms ke 1708

disdukcapil.bl@gmail

081271800740, 082180852544

Pemerintah Disdukcapil Balam

disdukcapil.bandarlampung

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.bandarlampung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil"