- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; - Petugas memeriksa kelengkapan berkas - Kasi membubuhkan paraf - Operator
mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak surat keterangan pencatatan sipil - Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf dalam pada surat keterangan Pencatatan Sipil - Kepala Dinas menandatangani surat keterangan Pencatatan Sipil -Petugas menyerahkan surat keterangan pencatatan sipil kepada pemohon. |
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil
Telpon/Fax SP4N No WA Website |
: : : : : : : |
(0721) 264-009 lapor.go.id atau sms ke 1708 disdukcapil.bl@gmail 081271800740, 082180852544 Pemerintah Disdukcapil Balam disdukcapil.bandarlampung disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store