Standar Pelayanan Rekomendasi Pembuatan SKCK

  1. Surat Pengantar / Keterangan dari Kelurahan
  2. Foto copy KK, KTP Pemohon

  1. Pemohon Datang Membawa Berkas Pengajuan
  2. Petugas Meneliti Kelengkapan Berkas
  3. Setelah Kelengkapan Berkas Benar Petugas Mengajukan Kepada Kasi Pelayanan Untuk di Tanda Tangani
  4. Petugas Melakukan Registrasi pada Buku Register SKCK
  5. Berkas Di Serahkan Kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Polsek / Polres

Jangka Waktu: 5-10 menit ( bila pimpinan ada ditempat) kalau pimpinan dinas luar, bisa ditinggal dan nanti  dihubungi oleh Petugas via Telpon Pemohon bila Sudah Ditanda Tangani Pimpinan 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pembuatan SKCK

Email: kecamatan-ngasem@kedirikab.go.id

Telepon : 0354 690689

Sms Pengaduan : 081335787444

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pembuatan SKCK"