Permohonan Rekomendasi Ijin Keramaian

No. SK: 065/001/424.301.1.11/2022

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
  4. Foto Copy KTP Penanggung Jawab

  1. Pemohon menyerahkan Berkas Permohonan Ijin Keramaian dengan menyampaikan berkas kepada Staf
  2. Staff menerima berkas dan mengkoreksi kelengkapannya dan memberikan ke Kasi Pemerintahan untuk di paraf dan dibuatkan pengantar
  3. Kasi Pemerintahan meneliti ulang kelengkapan berkas permohonan ijin keramaian dan memparaf di surat pengantar untuk di tanda tangani lurah
  4. Lurah menandatangani berkas dan menyampaikan kepada staf
  5. Staff melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar kemudian menyampaikan kepada pemohon
  6. Staff menyerahkan berkas dan surat pengantar kepada pemohon untuk di teliti
  7. Pemohon menerima berkas dan surat pengantar untuk di teruskan ke Polsek setempat

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Ijin Keramaian

Dapat langsung melaporkan kepada petugas yang melayani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Ijin Keramaian"