Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1. Surat keterangan tidak mampu dari desa
  2. 2. Surat pernyataan yang bersangkutan ditandatangani diatas materai 10.000,- (Jamkesda)
  3. 3. Lembar verifikasi keluarga miskin (Jamkesda)
  4. 4. Fotokopi KK
  5. 5. Fotokopi KTP

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas SKTM
  2. 2. Pengecekan berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. 3. Pengecekan berkas lengkap, pendatanganan , penomoran, & stempel, dan penyerahan SKTM kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Kras

2. Melalui media atau teknologi informasi 

Email : pelayanan.keckras@gmail.com

Facebook : Kecamatan Kras

Instagram : kecamatankras_kabkediri

Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/

Website  : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu "