• Jangka waktu yang diperlukan untuk konfirmasi ketersediaan fasilitas gedung sejak surat permohonan/ formulir pemesanan diajukan adalah 3 hari kerja;
• Jangka waktu yang diperlukan untuk penerbitan kuitansi pembayaran sejak dilakukan pembayaran sewa adalah 1 hari kerja.
• Ruang Auditorium Rp 3.000.000,-/8 jam;
• Ruang Kelas (kapasitas 40 orang) Rp400.000,-/8 jam;
• Ruang Gedung Serba Guna (kapasitas 100 orang) Rp 4.500.000,-/8 jam;
• Kamar Asrama Rp 200.000,-/kamar/hari;
• Suite Room Rp 300.000,-/kamar/hari;
• Wisma Rp 1.000.000,-/kopel (4 kamar)/hari;
• Ruangan Roleplay Gedung Assessment Center Rp 900.000,-/hari/6 orang;
• Pemakaian LCD/Proyektor Rp 500.000,-/8 jam;
• Pemakaian LCD/Proyektor Rp 100.000,-/1 jam;
Fasilitasi Penggunaan Gedung.
Pengaduan, saran dan masukan dari pengguna layanan sewa gedung Puslatbang PKASN LAN dapat disampaikan baik langsung maupun secara online, sarana pengaduan tersebut diantaranya:
• Pengaduan Tatap Muka; pengaduan dapat disampaikan secara lisan kepada petugas front office setiap gedung Puslatbang PKASN Jl. Kiarapayung Km 4.7 Jatinangor – Sumedang Jawa Barat, untuk kemudian dicatat kedalam buku register pengaduan dan ditindaklanjuti;
• Pengaduan Melalui Kotak Pengaduan; kotak pengaduan tersedia di gedung Puslatbang PKASN yang dicek setiap harinya untuk ditindaklanjuti;
• Pengaduan Secara Online; pengaduan secara online dapat disampaikan melalui email info@bandung.lan. go.id, maupun akun resmi media sosial Facebook @Puslatbang PKASN LAN, Instagram @Puslatbangpkasn_lan, Twitter @Puslatbangpkasn_lan; • Pengaduan via Telefon; disampaikan ke nomor (022) 7790048, (022) 7782178, (022) 7782041;
• Pengaduan via survey kepuasan layanan; pengguna bisa menyampaikan pengaduan dengan mengisi survey layanan sewa gedung secara manual (formulir tersedia di front office setiap gedung), atau secara online (https://bit.ly/SewaGedung).
Penanganan pengaduan yang diterima dibagi menjadi dua kategori, jika pengaduan masuk kedalam kategori ringan (bersifat teknis/administratif pelayanan) maka akan dilakukan tindak lanjut saat itu juga secara langsung oleh Front Office yang bertugas yang berkoordinasi dengan bagian umum. Namun jika pengaduan masuk kedalam kategori berat maka akan disampaikan kepada Pimpinan yang berwenang untuk ditindaklanjuti dengan jangka waktu sesuai konteks permasalahan. Kami menjaga kerahasiaan pengaduan, saran dan masukan yang disampaikan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store