Pelayanan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 000.8.3.2/29/57/2024

  1. 1. Formulir N-1
  2. 1. Formulir N-2
  3. 1. Formulir N-3
  4. 4. Foto copy KTP
  5. 5. Foto copy KK
  6. 6. Surat Andon Nikah bagi yang menikah dari luar Kecamatan

  1. 1. Pemohon datang dan mengambil nomor antri di Kecamatan Majenang
  2. 2. Petugas pelayanan Loket 1 memanggil nomor antri, kemudian meneliti berkas kelengkapan, apabila berkas lengkap dapat diproses jika tidak berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi,
  3. 3. Petugas pelayanan Loket 1 memintakan tandatangan, memberi nomor agenda dan membubuhkan stempel kemudian menyerahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1.    Penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

a. Kasubbag Umum dan Paten

b. Kepala Seksi Terkait

c. Sekretaris Kecamatan

 

2.    Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran, dan masukan  :

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : 0280-621008

4. Email    : majenang@cilacapkab.go.id

5. LAPOR SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah"