Permohonan Surat Pengantar SKCK

No. SK: 065/001/424.301.1.11/2022

  1. Pengantar RT / RW
  2. KTP Asli dan Foto Copy
  3. Kartu Keluarga ( KK ) dan Foto Copy

  1. Pemohon menyerahkan Berkas Permohonan SKCK dengan menyampaikan berkas kepada Staf
  2. Staff menerima berkas dan mengkoreksi kelengkapannya dan memberikan ke Kasi Pemerintahan untuk di paraf dan dibuatkan pengantar
  3. Kasi Pemerintahan meneliti ulang kelengkapan berkas Surat Keterangan SKCK dan memparaf di surat pengantar untuk di tanda tangani lurah
  4. Lurah menandatangani berkas dan menyampaikan kepada staf
  5. Staff melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar kemudian menyampaikan kepada pemohon
  6. Staff menyerahkan berkas dan surat pengantar kepada pemohon untuk di teliti
  7. Pemohon menerima berkas dan surat pengantar untuk di teruskan ke Polsek setempat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Dapat langsung melaporkan kepada petugas yang melayani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar SKCK"