- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas
- Kasi perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian membubuhkan paraf- Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak surat keterangan Pelepasan
Kewarganegaraan
- Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf dalam pada surat keteranganPelepasan Kewarganegaraan
- Kepala Dinas menandatangani surat keterangan Pelepasan Kewarganegaraan
- Petugas menyerahkan surat keterangan Pelepasan Kewarganegaraan kepada pemohon.Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
Telpon/Fax SP4N No WA Website |
: : : : : : : |
(0721) 264-009 lapor.go.id atau sms ke 1708 disdukcapil.bl@gmail 081271800740, 082180852544 Pemerintah Disdukcapil Balam disdukcapil.bandarlampung disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store