Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

  1. Dokumen Catatan Sipil
  2. Penetapan Kementerian HUM dan HAM
  3. Atau Keputusan Presiden

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Kasi perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian membubuhkan paraf
  4. Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak surat keterangan Pelepasan Kewarganegaraan
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf dalam pada surat keterangan Pelepasan Kewarganegaraan
  6. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan Pelepasan Kewarganegaraan
  7. Petugas menyerahkan surat keterangan Pelepasan Kewarganegaraan kepada pemohon.

 - Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;

 - Petugas memeriksa kelengkapan berkas

 - Kasi perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian membubuhkan paraf

- Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak surat keterangan Pelepasan

  Kewarganegaraan

- Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf dalam pada surat keterangan

 Pelepasan Kewarganegaraan

- Kepala Dinas menandatangani surat keterangan Pelepasan Kewarganegaraan

- Petugas menyerahkan surat keterangan Pelepasan Kewarganegaraan kepada pemohon.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

Telpon/Fax

SP4N

E-mail

No WA

Facebook

Instagram

Website

:

:

:

:

:

:

:

 (0721) 264-009

lapor.go.id atau sms ke 1708

disdukcapil.bl@gmail

081271800740, 082180852544

Pemerintah Disdukcapil Balam

disdukcapil.bandarlampung

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil. bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia"