Penerbitan Rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

  1. Membawa Surat Permohonan Kepada Kepala Disnaker Kota Padang Sidempuan
  2. Membawa poto copy Akte Pendirian Lembaga dari Notaris sebagai Badan Hukum yang disahkan oleh Instansi berwanang
  3. Membawa Daftar riwayat hidup penanggung jawap LPK tercantum dalam akte, Identitas di KTP, Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
  4. Membawa foto Copy NPWP lembaga yang mengajukan permohonan
  5. Membawa Foto copy kepemilikan /sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan
  6. Membawa Keterangan domisili LPK
  7. Profil yang ditandatangani Pimpinan LPK
  8. Foto Copy KTP Pimpinan Lembaga Pemohon
  9. Membawa photo-photo Dokumentasi Sarana peralatan dan prasarana gedung

  1. Pemohon Menyerahkan kelengkapan berkas rekomendasi yang asli kepada petugas pelayanan
  2. Petugas menindaklanjuti/memproses rekomendasi LPKS jika sudah memenuhi persyaratan
  3. Petugas mencetak surat rekomendasi untuk di tanda tangani pejabat yang berwenang
  4. Petugas menyerahkan surat Rekomendasi kepada pemohon

15 Menit jika pemohon  memenuhi semua persyaratan 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi LPKS

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1. Datang Langsung

2. Via Telepon

Tindak lanjut penanagan Aduan, saran dan masukan adalah :

1. Verifikasi Aduan

2. Perbaikan Kesalahan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store