Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Surat Pengantar / Keterangan dari Kelurahan
  2. Foto Copy KK, KTP Pemohon

  1. Pemohon Datang Membawa Berkas Pengajuan
  2. Petugas Meneliti Kelengkapan Berkas
  3. Setelah Kelengkapan Berkas Benar Petugas Mengajukan Kepada Kasi Pelayanan untuk di Tanda Tangani
  4. Petugas Melakukan Regristrasi Kepada Buku Register ijin Keramaian
  5. Berkas Diserahkan Kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Polsek atau Polres

Jangka Waktu : 5-10 menit ( bila pimpinan ada ditempat ) kalau Pimpinan Dinas Luar, bisa di tinggal dan nanti di hubungi oleh Petugas Via Telepon Pemohon bila Sudah di Tanda Tangani  Pimpinan 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian

Email : kecamatan-ngasem@kedirikab.go.id

Telepon : 0354 690689

Sms Pengaduan : 081335787444

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Keramaian "