- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas
- Kasi membubuhkan paraf pada berkas
- Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam kutipan akta kelahiran
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam darft catatan pinggir dan registerKutipan Akta ,
- Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir kutipan akta kelahiran,
-Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengangkatan Anak
Telpon/Fax SP4N No WA Website |
: : : : : : : |
(0721) 264-009 lapor.go.id atau sms ke 1708 disdukcapil.bl@gmail 082180852544 Pemerintah Disdukcapil Balam disdukcapil.bandarlampung disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store