Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengangkatan Anak

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP-el
  3. Salinan Penetapan dari Pengadilan
  4. Kutipan Akta Kelahiran
  5. Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing

  1. • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. • Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. • Kasi membubuhkan paraf pada berkas
  4. • Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam kutipan akta kelahiran
  5. • Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam darft catatan pinggir dan register Kutipan Akta ,
  6. • Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir kutipan akta kelahiran,
  7. • Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.

 - Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;

 - Petugas memeriksa kelengkapan berkas

 - Kasi membubuhkan paraf pada berkas

-  Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam kutipan akta kelahiran

- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam darft catatan pinggir dan  register

  Kutipan Akta ,

- Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir kutipan akta kelahiran,

-Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengangkatan Anak

Telpon/Fax

SP4N

E-mail

No WA

Facebook

Instagram

Website

:

:

:

:

:

:

:

 (0721) 264-009

lapor.go.id atau sms ke 1708

disdukcapil.bl@gmail

082180852544

Pemerintah Disdukcapil Balam

disdukcapil.bandarlampung

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengangkatan Anak"