Pelayanan Surat Pindah Antar Kecamatan

No. SK: 000.8.3.2/29/57/2024

  1. - Foto Copy Kartu Keluarga
  2. - Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi E-KTP yang hilang
  3. Menunjukkan KTP Rusak (Untuk KTP Rusak)

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Kecamatan Majenang dan mengambil nomor antri
  2. 2. Petugas pelayanan Loket 2 memanggil nomor antri, kemudian meneliti berkas foto copy KK, apabila data sudah benar kemudian melakukan perekaman, setelah proses perekaman selesai kemudian menerbitkan Surat Keterangan penggant KTP elektronik bagi pemohon yang telah berusia 17 tahun pada saat perekaman atau 17 tahun lebih, bagi yang belum genap berusia 17 tahun pada saat perekaman Surat Keterangan akan dicetak setelah genap berusia 17 tahun.
  3. 3. Surat Keterangan diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Antar Kecamatan

1.     Penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

a. Kasubbag Umum dan PATEN

b. Sekretaris Kecamatan

c. Camat

2.    Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran, dan masukan  :

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : 0280-621008

4. Email    : majenang@cilacapkab.go.id

5. LAPOR SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Antar Kecamatan"