Permohonan Legalisir Kartu Keluarga ( KK )

No. SK: 065/001/424.301.1.11/2022

  1. Pengantar RT / RW
  2. KK Asli dan Foto Copy

  1. Pemohon menyerahkan Berkas Legalisir KK dengan menyampaikan berkas kepada Staf
  2. Staff menerima berkas dan mengkoreksi kelengkapannya dan memberikan ke Kasi Pemerintahan untuk di verifikasi
  3. Kasi Pemerintahan meneliti ulang kelengkapan berkas dan memparaf untuk di tanda tangani Lurah
  4. Lurah menandatangani berkas dan menyampaikan kepada staf
  5. Satff memberikan stempel ke berkas KK dan menyampaikan kepada pemohon
  6. Staff menyerahkan berkas kepada pemohon untuk di teliti
  7. Pemohon menerima berkas yang sudah di legalisir

30 Menit

Tidak dipungut biaya

LEGALISIR KARTU KELUARGA

Dapat langsung melaporkan kepada petugas yang melayani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisir Kartu Keluarga ( KK )"