Penerbitan Permohonan Dispensasi Nikah

  1. 1. Pengantar dari desa
  2. 2. Fotokopi KTP calon pengantin
  3. 3. Fotokopi KK calon pengantin

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas pengantar dispensasi
  2. 2. Pengecekan berkas jika tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  3. 3. Pengecekan berkas jika lengkap, pembuatan draft dispensasi nikah, penandatanganan, pemberian nomor dan stempel, penyerahan disepensasi nikah kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Permohonan Dispensasi Nikah

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Kras

2. Melalui media atau teknologi informasi 

Email : pelayanan.keckras@gmail.com

Facebook : Kecamatan Kras

Instagram : kecamatankras_kabkediri

Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/

Website  : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Permohonan Dispensasi Nikah "