Pelayanan Pencetakan Kartu Keluarga

No. SK: 000.8.3.2/29/57/2024

  1. - Surat Pengantar Umum
  2. - F1.01
  3. - F1.15
  4. - FC. Buku Nikah
  5. - KK Asli yang rusak
  6. - Untuk KK yang hilang Surat Kehilangan dari Polsek
  7. - F 105

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Kecamatan Majenang dan mengambil nomor antri
  2. 2. Petugas pelayanan Loket 1 memanggil nomor antri, kemudian meneliti berkas kelengkapan, berkas lengkap kemudian Petugas pelayanan Loket 1 mencatat dalam Agenda, memintakan tanda tangan, memberi nomor registrasi dan membubuhkan stempel, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. 3. Pengguna Layanan Menuju loket 2 (Loket KK)
  4. 4. Petugas Loket KK memproses sesuai Permohonan pada Aplikasi Kependudukan
  5. 5. Petugas meminta Verifikasi dan TTE dari Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap melalui Aplikasi Kependudukan
  6. 6. Petugas Mencetak KK yang telah diverifikasi dan di TTE
  7. 7. Petugas Menyerahkan KK baru kepada Pengguna Layanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.    Penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

a. Kasubbag Umum dan PATEN

b. Sekretaris Kecamatan

c. Camat

2.    Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran, dan masukan  :

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : 0280-621008

4. Email    : majenang@cilacapkab.go.id

5. LAPOR SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencetakan Kartu Keluarga"